Terungkap di Persidangan: Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Perintahkan Kepala Bapenda Iin Hindari Pemeriksaan KPK
Semarang — Fakta baru mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, terungkap bahwa Mbak Ita diduga memerintahkan Iin Fariha, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan ini disampaikan oleh saksi dalam persidangan, yang menyebut Mbak Ita sengaja meminta Iin untuk ke luar kota agar tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan berlangsung. Perintah tersebut dikabarkan terjadi pada periode KPK sedang intensif mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Saya dapat informasi bahwa Iin diarahkan untuk pergi ke luar kota pada saat itu, supaya tidak datang memenuhi panggilan KPK,” ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim.
Dugaan Upaya Menghalangi Proses Hukum
Terungkapnya fakta ini menambah daftar panjang dugaan upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara tersebut. Selain itu, majelis hakim menyoroti bahwa tindakan semacam ini berpotensi memperberat posisi hukum pihak yang terlibat.

Lebih dari itu, fakta ini menjadi titik penting yang menguatkan dugaan adanya skenario sistematis untuk menutupi praktik korupsi di tubuh Pemkot Semarang.
Komentar Jaksa dan KPK
Pihak jaksa penuntut umum menegaskan bahwa temuan ini akan didalami lebih lanjut dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembuktian di persidangan.
“Kami akan telusuri lebih jauh apakah benar ada unsur kesengajaan dalam upaya menghalangi proses penyidikan ini,” ujar jaksa.
Sementara itu, KPK menyatakan akan menindaklanjuti fakta persidangan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Harapan Publik
Kasus ini menjadi perhatian warga Semarang yang berharap proses hukum berjalan objektif dan tuntas. Banyak pihak mendukung KPK untuk mengusut secara menyeluruh dugaan praktik korupsi serta upaya menghalangi proses penyidikan, agar tercipta pemerintahan yang bersih di Kota Semarang.
Kesimpulan:
Sidang yang mengungkap dugaan perintah Mbak Ita kepada bawahannya untuk menghindari pemeriksaan KPK menjadi babak baru dalam kasus korupsi Pemkot Semarang. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum dan tindakan tegas terhadap setiap upaya menghambat penegakan hukum.