, ,

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

oleh -178 Dilihat

Nadiem Makarim Pertimbangkan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka

Agen Berita Polewali – Nadiem Makarim Ajukan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tengah menghadapi dugaan kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut Hotman, keputusan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan keluarga Nadiem. Ia juga menambahkan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk memutuskan langkah hukum tersebut.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, GoTo Buka Suara - Bisnis Liputan6.com

Baca Juga: MOBIL Pejabat Terpantau Masih Nyalakan Rotator, Berikut Daftar Pemakainya Sesuai Aturan

Nadiem Makarim Ajukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam kasus ini, Nadiem diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain melalui pengadaan Chromebook. Kejagung menyebutkan bahwa Nadiem mengeluarkan kebijakan yang secara spesifik mengunci spesifikasi pengadaan laptop hanya untuk produk Chromebook, setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia. Kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,98 triliun.

Sebelum ditahan, Nadiem membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak melakukan kesalahan. Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap dan bahwa Tuhan akan melindunginya.

Saat ini, penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan Kejagung terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan keputusan hukum yang diambil oleh pihak berwenang.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa praperadilan diajukan untuk menolak penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur dan penuh dugaan ketidakjelasan. “Kami percaya ada kekeliruan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sehingga kami mengambil langkah hukum ini,” ujar Hotman.

Kasus pengadaan Chromebook ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Kejaksaan Agung menuding Nadiem mengunci spesifikasi pengadaan hanya untuk produk Chromebook setelah melakukan komunikasi dengan pihak Google Indonesia.

Sementara itu, Nadiem sendiri membantah seluruh tuduhan dan yakin bahwa proses hukum akan mengungkap fakta sebenarnya. “Saya percaya kebenaran akan terungkap,” ujar Nadiem singkat sebelum menjalani pemeriksaan.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.