Mobil Pejabat Terpantau Masih Nyalakan Rotator, Ini Daftar Pemakainya Sesuai Aturan
Agen Berita Polewali – MOBIL Pejabat Baru‑baru ini terlacak beberapa laporan dan video di media sosial tentang mobil pejabat yang masih menggunakan lampu rotator (atau sirine/ strobo) saat melintas di jalan umum, terutama di jam sibuk, sehingga memicu keluhan masyarakat. Polri sudah mengingatkan bahwa penggunaan rotator tidak sembarangan – harus sesuai aturan UU. Berikut ringkasan fakta, regulasi, dan daftar kendaraan yang diperbolehkan memakai rotator.
Fakta Terkini
Masyarakat melaporkan bahwa beberapa pejabat menggunakan rotator mobil bahkan tanpa pengawalan resmi, atau di jalan‑umum biasa, bukan dalam keadaan darurat atau iring‑iringan.
Ads ini menimbulkan ketidaknyamanan karena menimbulkan persepsi bahwa pejabat mempergunakan fasilitas prioritas untuk kelancaran pribadi.
Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) sudah menyatakan akan menindak pelanggaran terhadap penggunaan rotator yang tidak sesuai ketentuan

Baca Juga: Kapal Karam Usai Tabrak Karang 5 Nelayan Belitung Dievakuasi
Aturan Hukum: UU No. 22 Tahun 2009
Beberapa pasal dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi dasar hukum regulasi rotator dan sirene:
Pasal 59 ayat (1) & ayat (5) – kendaraan bermotor boleh dilengkapi lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ayat (5) menyebutkan daftar kendaraan yang diperbolehkan memakai lampu isyarat/rotator atau sirene.
menetapkan siapa yang mendapat hak utama di jalan dan berhak diprioritaskan.
mencakup penggunaan lampu isyarat dan sirene oleh kendaraan yang mendapat hak utama, termasuk kewajiban pengawalan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia jika diperlukan.
mengatur sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan penggunaan sirene/rotator tanpa hak: pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Siapa yang Boleh Menggunakan Rotator
Berikut daftar kendaraan yang sesuai UU diberi hak memakai rotator / sirene / lampu isyarat:
| Kategori Kendaraan | Keterangan |
|---|---|
| Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas darurat | Menggunakan lampu isyarat & sirene ‑ merah dan lainnya sesuai situasi. |
| Ambulans yang mengangkut orang sakit | Diperbolehkan memakai rotator & sirene agar segera sampai ke tempat tujuan. |
| Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas | Misalnya kendaraan lapangan operasi darurat. |
| Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia | Pejabat tinggi negara mendapat hak utama jika dalam tugas resmi. |
| Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional tamu negara | Untuk protokol diplomatik dan keamanan. |
| Iring‑iringan pengantar jenazah | Dalam situasi tertentu di mana penghormatan dan prioritas jalan diberlakukan. |
| Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri | Misalnya dalam keadaan resmi atau misi tugas tertentu, bila ada pengawalan atau izin. |
MOBIL Pejabat Permasalahan & Penafsiran
Pejabat dengan mobil dinas vs sifat mendesak: Mobil pejabat dinas tidak otomatis berhak memakai rotator kapan saja; harus terkait tugas mendesak atau resmi.
Pelat khusus (misalnya pelat RF, atau “Rahasia Fasilitas”): Tidak semua pejabat dengan pelat khusus otomatis mendapat prioritas; masyarakat kadang bingung apakah kendaraan tersebut mendapat hak utama atau tidak. Kompolnas pernah menegaskan bahwa pelat RF saja tanpa indikasi tugas resmi dan pengawalan tidak menjamin kendaraan tersebut didahulukan
Pengawasan & penindakan: Polisi sudah melakukan razia dan penindakan terhadap kendaraan pribadi yang memakai rotator tanpa hak. Rotator bisa dicopot langsung atau mobil disita, tergantung pelanggaran.
Kesimpulan
Penggunaan rotator oleh mobil pejabat masih menjadi topik yang sensitif karena sering disalahgunakan atau berada di area abu‑abu regulasi. Sementara aturan sudah cukup jelas dalam UU No. 22/2009, pelaksanaannya masih memerlukan pengawasan yang lebih tegas dan edukasi publik agar masyarakat memahami siapa yang berhak menggunakan rotator dan kapan penggunaan itu dibenarkan.

![shin-tae-yong-shin-tae-yong-sty-timnas-indonesia-u-23-pelatih-timnas-indonesia-piala-asia-u-23-piala-asia-u023-2024-indonesia-_169[1] Kandidat Pelatih Timnas Indonesia](https://caca-001.com/wp-content/uploads/2025/10/shin-tae-yong-shin-tae-yong-sty-timnas-indonesia-u-23-pelatih-timnas-indonesia-piala-asia-u-23-piala-asia-u023-2024-indonesia-_1691-148x111.jpeg)
![63e49f9fa8148[1] China Bungkam Usai](https://caca-001.com/wp-content/uploads/2025/10/63e49f9fa81481-148x111.jpg)
![facundo-garces_573344c[1] Profil Facundo Garces](https://caca-001.com/wp-content/uploads/2025/10/facundo-garces_573344c1-148x111.jpg)
![66b420ca542c0[1] Timothy dan Alarm](https://caca-001.com/wp-content/uploads/2025/10/66b420ca542c01-148x111.jpg)
![Puan-Maharani-Pemakzulan-1280x720[1]](https://caca-001.com/wp-content/uploads/2025/10/Puan-Maharani-Pemakzulan-1280x7201-1-148x111.png)