BPJAMSOSTEK Ungaran Genjot Sosialisasi Program SERTAKAN, Perluas Perlindungan bagi Pekerja Informal
Ungaran – Dalam upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial, Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran mengintensifkan sosialisasi Program SERTAKAN (Sertifikasi Pekerja Mandiri dan Konstruksi). Program ini dirancang khusus untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk pedagang kaki lima, tukang ojek online, hingga pekerja harian lepas.
Apa Itu Program SERTAKAN?
SERTAKAN merupakan inisiatif BPJAMSOSTEK untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), dan jaminan hari tua (JHT) bagi pekerja yang tidak terdaftar dalam sistem formal. Keunggulannya:
✅ Premi terjangkau (mulai Rp10.000/bulan)
✅ Pendaftaran mudah via online atau langsung di kantor BPJAMSOSTEK
✅ Manfaat lengkap, termasuk santunan kecelakaan dan pensiun
Sosialisasi Door-to-Door di Pasar dan Lokasi Kerja Informal
Tim BPJAMSOSTEK Ungaran gencar melakukan pendekatan langsung kepada calon peserta:
-
Bergerak dari pasar ke pasar untuk menjangkau pedagang kecil
-
Mendatangi basecamp ojek online dan tempat berkumpul pekerja harian
-
Bekerja sama dengan kelurahan untuk pendataan pekerja informal
“Banyak pekerja informal belum sadar pentingnya perlindungan sosial. Kami datang langsung agar mereka paham manfaatnya,” jelas Kepala BPJAMSOSTEK Ungaran, Dian Permata Sari.

Kisah Sukses Peserta
Salah satu penerima manfaat, Budi (45), tukang bangunan, berbagi pengalaman:
“Waktu jatuh dari tangga, saya dapat santunan Rp5 juta. Sekarang tetap bisa bekerja tanpa khawatir biaya pengobatan.”
Target 2025: 5.000 Pekerja Informal Terdaftar
BPJAMSOSTEK Ungaran menargetkan:
📌 5.000 peserta baru di wilayah kerja Ungaran, Ambarawa, dan sekitarnya
📌 Pelatihan keselamatan kerja gratis bagi peserta
📌 Kemudahan klaim melalui aplikasi BPJMSOSTEK Mobile
Cara Daftar SERTAKAN
-
Datang ke kantor BPJMSOSTEK Ungaran dengan membawa KTP
-
Daftar online via website bpjmsostek.co.id/sertakan
-
Isi formulir dan pilih paket premi
-
Mulai bayar iuran dan dapatkan manfaat
#SERTAKANBPJS #UngaranPeduliPekerja #JaminanSosialUntukSemua