Mamuju – Operasi Antik Marano 2025 kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Barat. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Argo Purnomo, berhasil menggerebek dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan tersebut dilakukan dalam dua waktu berbeda, namun masih dalam rentang pelaksanaan Operasi Antik yang kini menjadi andalan Polda Sulbar dalam meretas jaringan pengedar narkoba kelas menengah ke bawah. Tak hanya narkotika, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi barang haram tersebut.
Penggerebekan Pertama: Pemuda Muda Diamankan Bersama Barang Bukti
Penggerebekan pertama dilakukan di salah satu rumah kos yang berada di kawasan Rimuku, Kecamatan Mamuju, tempat yang selama ini dicurigai warga menjadi titik aktivitas mencurigakan.
Tim Resnarkoba menyasar target pria muda berinisial AM (22) yang saat itu tengah berada di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu yang disembunyikan di bawah kasur, lengkap dengan alat isap (bong) dan timbangan digital.
“Tersangka AM mengaku hanya sebagai pengguna, namun dari bukti yang kami temukan, kuat dugaan dia juga melakukan peredaran skala kecil,” ujar AKP Argo Purnomo dalam keterangannya.
Selain barang bukti sabu, tim juga mengamankan sejumlah uang tunai hasil penjualan serta satu unit sepeda motor jenis matic yang digunakan pelaku untuk berkeliling mengantar barang pesanan.
Lokasi Kedua: Transaksi Sabu Gagal, Polisi Tangkap Pengedar
Tak lama berselang, tim kembali bergerak cepat setelah mendapatkan informasi lanjutan dari hasil interogasi AM. Lokasi kedua berada di wilayah Simboro, yang disebut-sebut sebagai tempat kerap dilakukannya transaksi sabu antara pengedar dan pemakai.
Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan MK (29), pria yang diduga berperan sebagai pengedar aktif. Dari tangan MK, polisi menyita lima paket sabu siap edar, satu unit ponsel, serta dompet berisi data kontak pelanggan.
“MK termasuk residivis. Ia pernah dipenjara kasus serupa pada 2021 dan kembali mengulangi perbuatannya,” jelas Kasat.

Baca juga: Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport
Barang Bukti Disita dan Diamankan di Mapolresta
Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi ini antara lain:
-
Delapan paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 7,2 gram
-
Dua alat hisap (bong)
-
Timbangan digital
-
Uang tunai Rp1.350.000 hasil penjualan sabu
-
Dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi
-
Satu unit sepeda motor
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Operasi Antik Berlanjut: Polresta Komitmen Bersihkan Narkoba di Mamuju
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa operasi ini akan terus digencarkan selama pelaksanaan Operasi Antik Marano 2025, yang menyasar berbagai jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulbar.
“Ini baru permulaan. Kami tidak main-main. Narkoba adalah musuh bersama dan kami akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk memberantasnya hingga ke akar,” tegas AKP Argo.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, terutama yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat Harapkan Penindakan Berkelanjutan
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami sangat mendukung Operasi Antik ini. Mamuju tidak boleh jadi tempat berkembangnya jaringan narkoba. Harus ada tindakan tegas seperti ini terus-menerus,” ujar Zulkifli, Ketua RT di salah satu lokasi penggerebekan.
Dua tersangka kini menjalani proses pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



![potret-prabowo-gibran-gelar-sidang-kabinet-perdana[1] Pembahasan Sistem Pilkada](https://caca-001.com/wp-content/uploads/2025/11/potret-prabowo-gibran-gelar-sidang-kabinet-perdana1-148x111.jpeg)

