Semarang, Jawa Tengah — Setelah menetapkan YS alias “Mami U” sebagai tersangka dalam kasus penyediaan layanan striptis dan prostitusi terselubung di Mansion Executive Karaoke, kini Polda Jateng kembali bergerak dan menetapkan tersangka baru: pemilik usaha karaoke tersebut — yang diketahui bernama Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan pada awal Juni 2025. Polisi menyimpulkan bahwa tersangka BR ikut menikmati keuntungan langsung dari praktek prostitusi yang terjadi di tempat hiburan miliknya
Perkembangan Kasus Hingga Saat Ini
-
Penggerebekan dan penyegelan lokasi
Pada akhir Februari 2025, Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh Semarang diamankan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng. Penggerebekan dilakukan setelah satu bulan penyelidikan, menemukan dugaan praktik striptis dan prostitusi. -
Satu tersangka awal: YS alias “Mami U”
Pada awal Maret 2025, polisi secara resmi menetapkan YS sebagai tersangka. YS berperan sebagai muncikari yang mengatur layanan prostitusi berkedok hiburan malam. Ia ditahan di Lapas Perempuan Semarang.

Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Trans Semarang Gelar FGD Management Keselamatan
Tersangka Baru: Bos Karaoke yang Disorot Publik
Kini, Giliran Bambang Raya Saputra sebagai pemilik yang menjadi sorotan.
Proses berlanjut dengan pelimpahan berkas YS ke Kejaksaan Negeri pada Juni 2025.
Implikasi dan Langkah Polisi ke Depan
-
Penegakan hukum tegas
Polda Jawa Tengah menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, mulai dari pengelola hingga penunjangnya, termasuk mengusut izin operasional tempat hiburan tersebut agar tidak melanggar norma kesusilaan.
Kesimpulan
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan bahwa tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain di masa depan. Publik menanti bagaimana Kepolisian menuntaskan kasus ini secara profesional dan menyeluruh.